Ibukota – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sama-sama Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga juga Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan juga Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik kemudian Arus Balik Angkutan Natal 2023 kemudian Tahun Baru 2024 yang tersebut dimaksud juga mengatur pembatasan angkutan barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno di Jakarta, Kamis, mengungkapkan kebijakan pengaturan lalu lintas dalam tempat antaranya dengan melaksanakan pembatasan operasional angkutan barang di tempat di ruas tol pada libur Natal yakni:
Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Hari Hari Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Hari Akhir Pekan 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Pasca-Natal (Arus balik 1)
Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Hari Hari Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Hari Hari Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Pasca-Tahun Baru (Arus balik 2)
Hari Hari Senin 1 Januari pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Sedangkan waktu penyelenggaraan pembatasan operasional angkutan barang dalam tempat ruas non tol pada libur Natal yaitu:
Menjelang Natal (Arus mudik 1)
hari terakhir pekan 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.
Pasca-Natal (arus balik 1)
Selasa 26 dan juga 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
hari terakhir pekan 29 Desember dan juga juga 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Pasca-Tahun Baru (arus balik 2)
Awal Mingguan 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat juga 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Kemudian, ruas jalan tol yang mana yang disebutkan dibatasi ialah:
1. Lampung kemudian Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung.
2. DKI Ibukota Indonesia – Banten: Ibukota Indonesia – Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Ibukota Indonesia Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Daerah Perkotaan Jakarta.
4. DKI Ibukota Indonesia dan juga Jawa Barat:
a) DKI Ibukota Indonesia – Bogor – Ciawi – Cigombong;
b) Cigombong – Cibadak;
c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
d) Ibukota – Cikampek.
5. Jawa Barat:
a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
c) Ibukota – Cikampek II Selatan (Fungsional);
d) Cileunyi – Cimalaka; dan
e) Cimalaka – Dawuan;
6. Jawa Tengah:
a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang – Solo – Ngawi;
f) Semarang – Demak; dan
g) Jogja – Solo (Fungsional).
7. Jawa Timur:
a) Ngawi-Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol- Pasuruan – Probolinggo;
b) Surabaya – Gresik; dan
c) Pandaan – Malang.
Ruas jalan non tol yang dimaksud berlaku pembatasan:
1. Sumatera Utara:
a. Medan – Berastagi; dan
b. Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.
2. Jambi lalu Sumatera Barat:
a. Jambi – Sarolangun – Padang;
b. Jambi – Tebo – Padang;
c. Jambi – Sengeti – Padang; dan
d. Padang – Bukit Tinggi.
3. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung: Jambi – Palembang – Lampung.
4. DKI Ibukota – Banten: Ibukota – Tangerang – Serang- Cilegon – Merak.
5. Banten:
a. Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer -Labuhan;
b. Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto;
c. Serang – Pandeglang – Labuhan.
6. DKI Ibukota Indonesia – Jawa Barat: Ibukota – Bekasi -Cikampek – Pamanukan – Cirebon.
7. Jawa Barat:
a. Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;
b. Bandung – Sumedang – Majalengka; dan
c. Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur.
8. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.
9. Jawa Tengah:
a. Solo – Klaten – Yogyakarta;
b. Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang -Kendal – Semarang – Demak;
c. Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
d. Tegal – Purwokerto.
10. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.
11. Yogyakarta:
a. Jogja – Wates;
b. Jogja – Sleman – Magelang;
c. Jogja – Wonosari; dan
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendels).
12. Jawa Timur:
a. Pandaan – Malang;
b. Probolinggo – Lumajang;
c. Madiun – Caruban – Jombang; dan
d. Banyuwangi – Jember.
13. Bali: Denpasar – Gilimanuk.
Di samping itu, diberlakukan juga sistem contra flow pada arus mudik dan juga balik libur Natal juga tahun baru sebagai berikut :
Arus mudik Natal :
KM 47 – KM 87 : Tanggal 22 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat juga pada tanggal 23-24 Desember masing-masing pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus balik Natal :
KM 87 – KM 47 : Tanggal 26 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat kemudian juga tanggal 27 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus mudik Tahun Baru :
KM 47 – KM 87 : Tanggal 29 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat juga tanggal 30 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus balik Tahun Baru :
KM 87 – KM 47 : Tanggal 1 Januari pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat juga tanggal 2 Januari pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
"Pengaturan lalu lintas ini pemberlakuannya dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintasnya nanti kemudian dapat jadi akan ada perubahan arus lalu lintas yang mana mana bersifat situasional," kata Hendro.
Hendro menyampaikan, selain pembatasan kendaraan angkutan barang kemudian pengaturan lalu lintas lajur selama libur Natal kemudian tahun baru, SKB yang tersebut dimaksud juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan.
Pengaturan pada Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar juga Lembar:
1. Untuk tujuan Bali, mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang digunakan mana akan menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang diprioritaskan untuk kendaraan roda dua, empat kemudian juga bus. Untuk angkutan barang tidaklah menjadi prioritas
2. Untuk tujuan Jawa, maka mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang dimaksud dimaksud akan melalui Pelabuhan Gilimanuk, diprioritaskan untuk kendaraan roda dua, empat, kemudian bus. Untuk angkutan barang tak menjadi prioritas
3. Lintas Penyeberangan Ketapang-Lembar, 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 yang mana dimaksud akan menyeberang dialihkan menjadi rute Jangkar-Lembar atau sebaliknya
4. Pemanfaatan Dermaga Bulusan opsional tergantung kondisi di tempat tempat lapangan
"Pada lintas Ketapang-Gilimanuk juga akan ada pengaturan perjalanan (delaying system) dan juga buffer zone," ujarnya.
Tujuan Pelabuhan Ketapang dari Situbondo diadakan pada Rest Area Gran Watudodol Jalan Raya Pantura Banyuwangi-Situbondo kemudian dari arah Jember dijalankan di tempat tempat kantong parkir Dermaga Bulusan.
Sedangkan tujuan Gilimanuk diadakan pada terminal kargo Gilimanuk Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.
Sedangkan pengaturan pada angkutan barang sebagai berikut:
Tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo di Lapangan sepak bola Arema Desa Basring (Afdeling Sidomulyo/Kampe), atau dalam tempat Terminal Sri Tanjung, ruang parkir kendaraan Pelabuhan Pelindo Tanjung Wangi Desa Ketapang, juga atau ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang.
Dari arah Jember ruang parkir truk pada tempat belakang rumah makan warung Ayu kantong juga parkir Dermaga Bulusan.
Pelabuhan Gilimanuk menuju Denpasar atau Badung Terminal Kargo Gilimanuk UPPKB Cekik.
Menurut Dirjen Hendro, pada angkutan penyeberangan pada ruas Merak-Bakauheni pengaturan diadakan situasional.
Untuk yang dimaksud yang disebutkan menuju Pelabuhan Merak kemudian juga Ciwandan dilaksanakan buffer zone dilaksanakan di dalam tempat Rest Area KM 43 dan juga KM 68 pada ruas Jalan Tol DKI DKI Jakarta – Merak juga lahan PT. Munic Line.
Sedangkan, untuk yang mana menuju Pelabuhan Bakauheni buffer zone dijalankan di Rest Area KM 163 A, KM 87 A, KM 49 A kemudian KM 20 A pada Tol Bakauheni – Terbanggi Besar.
Mulai 22 Desember hingga 2 Januari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni maka kendaraan roda dua, roda empat juga bus menjadi prioritas sedangkan angkutan barang tak diprioritaskan.
"Seluruh atau sebagian kendaraan angkutan barang menuju Sumatra dapat melalui Pelabuhan Ciwandan, sesuai kondisi kepadatan dalam tempat Pelabuhan," katanya.