Polri terus mencoba memaksimalkan penegakan hukum dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Salah satunya dengan penyelenggaraan sistem tilang elektronik atau dikenal sebagai ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
ETLE dianggap punya sejumlah keunggulan. Salah satunya dengan pemasangan kamera pada berbagai lokasi yang dimaksud menciptakan cakupan pengawasan lebih banyak luas. Bahkan fungsi pengawasan berjauhan tambahan maksimal 24 jam nonstop.
Polri bahkan menegaskan bila ke depan kamera ETLE akan dibekali ciri pengenal wajah (face recognition). Sebab ketika ini, kamera ETLE hanya saja sanggup membaca dan juga mengidentifikasi pelanggar lalu lintas dari plat nomor kendaraan ketika terjadi pelanggaran.
Namun, tak jarang terjadi kesulitan oleh sebab itu pada waktu surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan ternyata yang tersebut melakukan pelanggaran tidak sang pemilik, melainkan pengemudi lain.
Dalam beberapa kasus, seperti disitir Rabu (6/12/2023), pemilik kendaraan berkeberatan untuk membayar denda tilang akibat merasa tidak dirinya yang dimaksud melakukan pelanggaran.
Namun tahun depan, pengaplikasian teknologi face recognition memungkinkan tilang terhadap pelaku pelanggaran, bukanlah kendaraan yang dimaksud digunakannya.
Selain itu, nantinya teknologi ETLE juga mampu mengidentifikasi plat nomor palsu. Dipadukan dengan face recognition, sistem itu akan membaca identitas pengemudi yang mana menggunakan pelat nomor palsu.
Untuk mengantisipasi pemakaian pelat nomor palsu pada kendaraan curian atau plat nomor yang tersebut sudah ada habis masa berlakunya.
Tapi ada juga penduduk yang dimaksud menggunakan plat nomor palsu bukanlah oleh sebab itu modus-modus tersebut. Misalnya sebab plat nomor yang mana asli hilang sehingga pemilik kendaraan membeli plat nomor sementara.