Ibukota – Kementerian Koperasi juga UKM (KemenKopUKM) menemukan terdapat 32 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) skema mikro lalu juga super mikro yang mana yang dimaksud sengaja ditawarkan penambahan plafon agar mampu dikenakan agunan tambahan oleh penyalur.
“Terdapat 32 debitur KUR kecil dengan plafon mendekati batas berhadapan dengan plafon KUR mikro dengan kisaran Rp101-Rp110 jt agar dapat dikenakan agunan tambahan oleh penyalur KUR,” kata Deputi Lingkup Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius pada waktu Pertemuan Pers Update Terbaru Hasil Monitoring dan juga Evaluasi KUR di dalam area Jakarta, Kamis.
Deputi Yulius menyampaikan temuan yang digunakan dimaksud didapatkan dari hasil monitoring juga evaluasi (monev) yang mana dijalankan oleh KemenKopUKM untuk 1.047 debitur yang digunakan ada di 23 provinsi di Indonesia.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bagian Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, mengungkapkan bahwa debitur KUR mikro juga super mikro dengan plafon kurang dari Rp100 jt tidaklah dikenakan agunan tambahan.
Selain itu, juga ditemukan sebanyak 144 dari 894 debitur KUR skema mikro dan juga super mikro yang dimaksud dimaksud dikenakan agunan tambahan untuk pinjaman KUR di tempat tempat bawah RP100 juta
Kendati belum mau membocorkan nama bank penyalur yang digunakan digunakan melanggar aturan tersebut, Yulius mengaku KemenKopUKM sudah lama bersurat untuk Kemenko Perekonomian untuk memberikan sanksi. Namun hingga kini, belum ada sanksi yang mana dimaksud dijatuhkan oleh Kemenko Perekonomian untuk penyalur yang digunakan yang disebutkan melanggar aturan tersebut,
“Nampaknya masih pada diskusi jadi belum ada penindakannya. Kemungkinan besar kita akan melakukan teguran terhadap pihak perbankan, kita akan tegur dengan resmi,” ucapnya.
Mengenai kesesuaian penyaluran KUR dengan peraturan, Yulius mengungkapkan bahwa ditemukan 15 orang atau 1 persen dari responden yang tersebut dimaksud mempergunakan KUR untuk keperluan lain seperti melahirkan, meminjamkan untuk saudara, juga keperluan harian lainnya. Jika merujuk pada Permenko Perekonomian, pelaksanaan KUR bertujuan untuk meningkatkan kapasitas daya siang bidang usaha mikro, kecil, dan juga menengah.
Tak belaka itu, survei juga menemukan terdapat 129 debitur atau 26,8 persen bukanlah memiliki NPWP dari 481 debitur KUR pada melawan Rp50 juta. Lalu, masih terdapat dana KUR yang digunakan yang dimaksud diendapkan oleh penyalur KUR dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan untuk digunakan sebagai jaminan.
“Masih ditemukan sebagian kecil biaya-biaya tambahan seperti biaya administrasi, biaya asuransi,” tutur Yulius.
Adapun menyikapi berbagai temuan pada penyaluran KUR tersebut, KemenKopUKM merekomendasikan beberapa jumlah keseluruhan hal. Pertama, perlunya penguatan mekanisme internal Lembaga Penyaluran KUR di area meyakinkan ketaatan terhadap peraturan yang mana mana berlaku kemudian juga menguatkan mekanisme pengawasan pelaksanaan KUR untuk meyakinkan penyaluran KUR telah dilakukan sesuai dengan peraturan juga juga pedoman yang tersebut mana berlaku.
Kedua, agar seluruh stakeholder KUR khususnya penyalur KUR diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi pemberian informasi terperinci mengenai ketentuan pengajuan KUR sesuai dengan peraturan yang digunakan berlaku agar warga khususnya UMKM mampu memahami kemudahan untuk pengajuan KUR kemudian juga menghindari adanya persyaratan tambahan yang dimaksud yang disebutkan tidak sesuai dengan peraturan yang dimaksud mana berlaku.
“Perlu adanya peraturan tambahan yang digunakan yang disebutkan jelas terkait kebijakan terhadap beberapa ketidaksesuaian yang mana yang dimaksud ditemukan seperti biaya-biaya tambahan, pengendapan dana, mekanisme pengembalian agunan kemudian lainnya,” tambah dia.