Motoran Saat Hujan Beli Camilan Pakai Sandal Jepit, Endingnya dalam Rumah Sakit

Motoran Saat Hujan Beli Camilan Pakai Sandal Jepit, Endingnya pada Rumah Sakit

Baru sekadar terjadi pada kawasan Meruya, Ibukota Indonesia Barat. Seorang remaja lelaki berpostur subur mengenakan sepasang sandal jepit pergi dari rumah selagi gerimis. Tujuannya tiada jauh, sebatas pengkolan membeli camilan hangat. Namun endingnya malah mengalami laka lantas alias kecelakaan lalu-lintas yang tersebut berlanjut mesti dibawa ke rumah sakit.

Pengguna sepeda gowes motor warna hitam ini tentu bukan menyangka, tanpa helm, belaka mengenakan sandal jepit, dalihnya “hanya selemparan batu”.

Ia lupa memberikan tanda belok atau signage lamp, rem yang tersebut ia injak meleset dikarenakan kondisi hujan serta sandal jepitnya yang tipis tiada memiliki daya cengkeram, akhirnya buritan motor beradu dengan moncong mobil sampai bemper depan yang dimaksud menabrak pun mengambil bagian rontok.

Kejadian ini dengan segera mengingatkan untuk imbauan tahun silam. Yaitu pengendara sepeda gowes motor bukan diperkenankan mengenakan sandal jepit. Meski pun tiada ada sanksi tilang.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri ketika itu, Irjen Pol Firman Santyabudi mengumpamakan seseorang pengendara yang hendak pergi menggunakan sepeda gowes motor menempuh jarak dekat. 

“Karena ada anggota warga yang mana bilang begini “Pak cuma dekat saja, kok. Masa cuma mau beli tempe ke lingkungan ekonomi (pakai sepatu) segala macam,” ucapannya ketika itu.

“Padahal, kecelakaan di dalam jalan justru dari rumah ke pangsa beli tempe yang digunakan ia rutin tiap hari dan juga bukan ada kecelakaan yang dimaksud sengaja,” ungkap putra Wakil Presiden RI, Try Sutrisno ini.

Dari kejadian sandal jepit baru hanya dan juga imbauan dari Korlantas Polri itu, setiap pengendara kendaraan beroda dua motor sebaiknya mempersiapkan sebaik mungkin saja sebelum pergi dari rumah menggunakan motor. Baik jarak dekat maupun jarak jauh. 

Ilustrasi pakai sendal jepit. [Suara.com/Riki Chandra]
Ilustrasi motoran pakai sandal jepit. [Suara.com/Riki Chandra]

Yaitu mengenakan pelindung kepala atau helm, pelindung kaki model tertutup yang digunakan bukan mudah menggelincir, jacket, lalu sarung tangan.

Lengkapnya, terkait keamanan juga keselamatan pengendara kendaraan beroda dua motor sudah pernah diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 pasal 4 yang menjelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan pengendaranya. Bunyinya:

  • Memakai jaket dengan materi yang dimaksud dapat memantulkan cahaya 
  • Disertai identitas pengemudi
  • Mengenakan celana panjang
  • Mengenakan sepatu
  • Mengenakan sarung tangan
  • Membawa jas hujan.

Dan khusus pada musim hujan, perhatikan daya cengkeram ban dan juga jarak pengereman yang digunakan berbeda dibandingkan musim kemarau atau tanpa tetesan air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *